Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Lanjutkan Operasi Rokok Ilegal

JEPARA – Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal kembali dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jepara yang dipimpin langsung Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Jepara, Selasa (22/04/2025).

Kegiatan operasi kali ini menyasar toko toko klontong yang berada di Kecamatan Kedung, Pecangaan, Batealit, Mlonggo, Pakisaji, Bangsri, Kembang dan Keling.

Dalam kegiatan operasi ini juga diikuti perwakilan dari Bea Cukai Kudus, Bagian Perekonomian Setda Jepara, Kodim 0719 Jepara dan Diskominfo Jepara.

Rangkaian Kegiatan Operasi dimulai dengan apel pagi di halaman Kantor Satpol PP Jepara.

Setelah apel, tim gabungan langsung berangkat melalukan operasi dibeberapa titik yang telah ditentukan. Dari hasil operasi di beberapa wilayah berhasil menyita 1.740 batang rokok ilegal berbagai merk. Toko toko yang kedapatan menjual rokok ilegal ini disita dan surat penindakan dibuat serta diberikan sosialisasi kepada pemilik toko. Barang bukti hasil operasi tersebut disimpan dikantor Bea Cukai Kudus.

Selama kegiatan operasi berlangsung situasi tetap tertib, aman dan lancar. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan terkait cukai. (DiskominfoJepara/FR).